twitter



WARGA NEGARA DAN NEGARA



1.1       Latar Belakang


Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan
kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.





2.1 KEWARGANEGARAAN


2.1.1 Pangertian

Kewarganegaraan merupakan  keanggotaan  seseorang  dalam satuan politik
 tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan
 (nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial
, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak
dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan  untuk  menyumbangkan  kemampuannya  bagi  perbaikan  komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah
-sekolah.


2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu

Tanda Penduduk
, berdasarkan Kabupaten
 atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan
, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
 diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.




Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang
ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan  ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui
keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

0 komentar:

Posting Komentar